Cara mengurus Sertifikat TanahBagi anda yang belum memiliki surat kepemilikan tanah atas bangunan yang selama ini anda tempati cepatlah urus kepemilikan tanah anda agar tak jadi sengkete di kemudian hari caranya mudah saja anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:Surat Keterangan Ganti Rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar