2 Ahli untuk sidang iPad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku tidak bisa mengoperasikan peranti pintar besutan Steve Jobs itu. Ahli tersebut yakni ahli Standardisasi Pemberdayaan Konsumen Kemendag Aman Sinaga dan staf ahli Dirjen Postel Kemenkominfo, Subagyo.Keduanya menjadi ahli untuk terdakwa Charlie Sianipar yang diajukan jaksa Samadi Budisyam. Uniknya, Samadi juga menyatakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar