Terkait kasus sedot pulsa pelanggan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih merumuskan metode penggantian pulsa. Jika metode itu belum jua ditemukan, maka operator diwajibkan memberi ganti rugi secara merata, misalnya pulsa senilai Rp 100 ribu per pelanggan.Anggota BRTI Dhanrivanto menilai, kasus penyedotan pulsa oleh para content provider (CP) nakal ini harus ditelaah lebih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar