RIYADH - Pengadilan Arab Saudi memvonis seorang pria dengan hukuman 18 tahun di penjara,setelah kedapatan menyelundupkan narkoba dengan menggunakan unta ke perbatasan Yaman.Pria tersebut diketahui menyelundupkan 60 kilogram narkoba jenis hasis, dari Yaman ke bandar yang tidak diketahui di Arab Saudi.Pria berusia 30 tahun ini menyatakan kepada pengadilan, dirinya dibayar USD24.000 atau setara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar